Jadwal THR Lebaran TNI 2026 dan Daftar Gaji Lengkap Prajurit

Kamis, 19 Februari 2026 | 10:56:30 WIB
Jadwal THR Lebaran TNI 2026 dan Daftar Gaji Lengkap Prajurit

JAKARTA - Kabar gembira mengenai kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali berembus menjelang perayaan Idulfitri tahun ini. Pemerintah melalui kementerian terkait memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh personel militer akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi nyata atas dedikasi tanpa batas yang diberikan oleh para pengawal kedaulatan negara dalam menjaga stabilitas nasional, terutama selama masa angkutan Lebaran yang menuntut kesiagaan tinggi.

Pencairan THR ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli keluarga besar TNI di tengah dinamika harga kebutuhan pokok yang biasanya fluktuatif menjelang hari raya. Selain mendapatkan informasi mengenai jadwal turunnya bonus tahunan tersebut, penting bagi masyarakat dan prajurit untuk menilik kembali struktur penghasilan tetap yang diterima setiap bulan berdasarkan pangkat dan masa kerja mereka. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai skema kesejahteraan TNI tahun 2026.

Mekanisme Pencairan THR dan Komponen Pendapatan

Proses pencairan THR Lebaran untuk tentara akan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Komponen THR tahun ini diprediksi mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Skema ini dirancang agar setiap prajurit, mulai dari tingkat Tamtama hingga Perwira Tinggi, mendapatkan dukungan finansial yang proporsional sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Pemerintah berupaya agar distribusi dana ini dilakukan tepat waktu, yakni setidaknya sepuluh hari sebelum hari raya tiba. Langkah ini bertujuan agar para prajurit memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan keluarga sebelum memasuki masa cuti bersama atau sebelum mereka diterjunkan ke titik-titik pengamanan mudik di seluruh penjuru tanah air.

Daftar Gaji Pokok Golongan I: Tamtama

Tamtama merupakan fondasi kekuatan tempur TNI yang berada di baris terdepan. Gaji pokok bagi golongan ini ditentukan berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut rinciannya:

Prajurit Dua (Prada) / Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148

Prajurit Satu (Pratu) / Kelasi Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900

Prajurit Kepala (Praka) / Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352

Kopral Dua (Kopda): Rp 1.946.808 - Rp 3.006.636

Kopral Satu (Koptu): Rp 2.007.828 - Rp 3.100.656

Kopral Kepala (Kopka): Rp 2.070.792 - Rp 3.197.556

Daftar Gaji Pokok Golongan II: Bintara

Golongan Bintara berperan sebagai tulang punggung manajerial di tingkat lapangan dan penghubung antara perwira dengan tamtama. Berikut rincian penghasilannya:

Sersan Dua (Serda): Rp 2.272.188 - Rp 3.733.668

Sersan Satu (Sertu): Rp 2.343.060 - Rp 3.850.116

Sersan Kepala (Serka): Rp 2.416.092 - Rp 3.970.332

Sersan Mayor (Serma): Rp 2.491.500 - Rp 4.094.280

Pembantu Letnan Dua (Pelda): Rp 2.569.236 - Rp 4.222.128

Pembantu Letnan Satu (Peltu): Rp 2.649.384 - Rp 4.353.948

Daftar Gaji Pokok Golongan III: Perwira Pertama (Pama)

Perwira Pertama memegang komando taktis dan kepemimpinan di tingkat kompi atau satuan setingkat. Penghasilan mereka mencerminkan tanggung jawab strategis yang diamanahkan:

Letnan Dua (Letda): Rp 2.954.220 - Rp 4.849.116

Letnan Satu (Lettu): Rp 3.046.608 - Rp 5.006.496

Kapten: Rp 3.141.936 - Rp 5.163.060

Daftar Gaji Pokok Golongan IV: Perwira Menengah (Pamen)

Kepemimpinan strategis di tingkat Batalyon hingga Komando Distrik Militer dipegang oleh para Perwira Menengah. Struktur gajinya adalah sebagai berikut:

Mayor: Rp 3.240.240 - Rp 5.324.508

Letnan Kolonel (Letkol): Rp 3.341.532 - Rp 5.491.176

Kolonel: Rp 3.446.004 - Rp 5.662.956

Daftar Gaji Pokok Golongan IV: Perwira Tinggi (Pati)

Di level tertinggi kepemimpinan militer, para Perwira Tinggi memegang kendali kebijakan pertahanan nasional. Berikut rincian gaji pokok dari Jenderal Bintang Satu hingga Bintang Empat:

Brigadir Jenderal / Marsekal Pertama / Laksamana Pertama (Bintang 1): Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992

Mayor Jenderal / Marsekal Muda / Laksamana Muda (Bintang 2): Rp 3.664.836 - Rp 6.022.620

Letnan Jenderal / Marsekal Madya / Laksamana Madya (Bintang 3): Rp 5.485.644 - Rp 6.211.284

Jenderal / Marsekal / Laksamana (Bintang 4): Rp 5.657.400 - Rp 6.405.456

Kesejahteraan Prajurit Sebagai Pilar Pertahanan Nasional

Selain gaji pokok dan THR, prajurit TNI juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bervariasi tergantung pada jabatan, beban kerja, dan wilayah penempatan. Prajurit yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau pulau terluar biasanya mendapatkan kompensasi tambahan sebagai bentuk penghargaan atas risiko dan isolasi geografis yang mereka hadapi.

Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ini bertujuan untuk menciptakan profil prajurit yang profesional, bermartabat, dan fokus sepenuhnya pada tugas pokok tanpa terbebani masalah ekonomi dasar. Dengan segera cairnya THR dan dukungan gaji yang stabil, diharapkan semangat pengabdian TNI tetap terjaga kokoh demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkini